Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kementerian Keuangan RI ini dilakukan secara tertutup.
Pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu menjadi 38. Provinsi Papua Barat Daya akan memiliki ibu kota di Sorong.